REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pemerintah sementara Mesir, Selasa (24/9) waktu setempat, memutuskan untuk menunda pembubaran Ikhwanul Muslimin sampai selesainya prosedur pengadilan.
Menteri Solidaritas Sosial, Ahmed Al Borai, mengatakan prosedur yang sedang diselesaikan adalah penyelidikan yang menimpa petinggi dan anggota Ikhwan yang hingga saat ini ditahan militer dengan tuduhan-tuduhan melakukan terorisme. Demikian lapor Egypt Independent yang dikutip MINA.
Dalam pernyataannya kepada wartawan di markas Kabinet, Borai menambahkan Kementerian Solidaritas Sosial membentuk sebuah komite untuk mengelola aset milik Ikhwanul Muslimin.
Pengadilan Mesir pada Senin (23/9) lalu memutuskan organisasi terbesar di Mesir, Ikhwanul Muslimin, sebagai organisasi terlarang. “Putusan tersebut berlaku bagi Ikhwan dan semua LSM yang berafiliasi padanya,” kata seorang hakim.
Putusan tersebut dibantah Ikhwan di mana Komite Hukumnya menolak putusan pengadilan Mesir yang melarang semua organisasi berafiliasi kepada Ikhwan untuk aktif. Komite menegaskan larangan tersebut tidak sesuai dengan hukum dan prosedur hukum.