REPUBLIKA.CO.ID, KARACHI -- Seorang ibu muda dari dua anak dirajam hingga tewas oleh anggota keluarganya dalam pelaksanaan perintah pengadilan adat di Pakistan. Ibu muda tersebut dirajam karena memiliki sebuah ponsel.
Hukuman rajam itu diterima Arifa Bibi dua bulan lalu. Dia dirajam oleh paman, keponakan, dan orang lainnya hingga tewas. Media setempat melaporkan dia dikubur di gurun di dekat desa.
Dalam laporan the Independent, Senin (30/9), tidak ada orang yang ditahan karena kasus tersebut. Kasus juga bukan hal unik. Rajam merupakan tindakan hukum yang sah dan dipratekkan di sedikitnya 15 negara atau wilayah.
Kelompok kampanye mengkhawatirkan praktek tersebut meningkat di sejumlah wilayah di Pakistan, Afganistan, dan Irak. Aktivis hak asasi wanita meluncurkan kampanye internasional untuk melarang praktek rajam yang sebagian besar diderita wanita karena tuduhan berzinah.
Mereka mnggunakan media sosial seperti Twitter untuk mendesak sekretaris jenderal PBB, Ban Ki-moon untuk mengecam praktek tersebut.
"Hukum rajam adalah hukuman yang kejam dan mengerikan. Ini adalah bentuk penyiksaan seseorang sampai mati," ujar Naureen Shameem dari kelompok hak asasi perempuan , Women Living Under Muslim Laws.
Dia mengatakan aktivis akan menekan PBB membuat resolusi untuk praktek rajam serta sunat wanita. Sunat disebut sebagai bentuk lain kekerasan pada wanita yang dibenarkan oleh latarbelakang agama dan budaya.