REPUBLIKA.CO.ID,ANKARA -- Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan bahwa wanita yang bekerja di lembaga-lembaga negara, tidak lagi dilarang mengenakan jilbab.
Seperti dikutip BBC, pencabutan larangan pemakaian jilbab di lembaga-lembaga negara berlaku bagi pegawai negeri sipil saja. Hakim, jaksa, polisi dan anggota angkatan bersenjata dikecualikan dari pencabutan kali ini. "Ini adalah saat yang bersejarah, langkah penting," kata PM Erdogan, Senin (30/9).
Pihak yang menentang perdana menteri melihat langkah ini sebagai upaya untuk memundurkan aturan-aturan sekuler dan mengedepankan nilai-nilai Islam. Larangan pemakaian jilbab di lembaga-lembaga negara selama ini dianggap sebagai salah satu peraturan yang sangat peka di masyarakat, terutama bagi pendukung konstitusi sekuler dan mereka yang mendukung hak-hak Islam.