REPUBLIKA.CO.ID,ANKARA -- Keberadaan suku Kurdi di Turki saat ini sudah mulai dihargai pemerintahnya. Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan, Senin (30/9), mengumumkan paket reformasi hak asasi manusia yang mencakup konsesi untuk warga Kurdi di Turki.
Seperti dikutip BBC, dalam paket reformasi ini, warga minoritas Kurdi akan diperbolehkan menggunakan bahasa Kurdi di lembaga pendidikan swasta.
Bahasa-bahasa minoritas lain juga akan diizinkan diajarkan di sekolah swasta. Reformasi telah lama ditunggu guna meningkatkan hak-hak warga Kurdi yang jumlahnya mencapai 20 persen dari seluruh penduduk Turki.
Reformasi dianggap sebagai bagian penting dari upaya mengakhiri konflik selama tiga dekade antara pemerintah dan pemberontak Kurdi.
Kelompok pemberontak Kurdi baru-baru ini menunda penarikan pasukan dari Turki karena pemerintah dianggap gagal membuat konsesi politik bagi warga Kurdi.