Rabu 02 Oct 2013 22:48 WIB

Queensland Usulkan Adanya UU Geng Motor

Red:
Geng Motor
Geng Motor

QUEENSLAND -- Para bikies atau pengendara motor di Queensland, Australia, marah terkait adanya usulan undang-undang baru untuk para geng bermotor. Undang-undang ini bisa menyeret para geng bermotor sebagai kriminal.

Usulan itu antara lain akan mengatur soal pelarangan anggota geng bermotor untuk mengadakan pertemuan, menggunakan warna-warna yang berkaitan dengan geng motor, dan memiliki atau bekerja di toko penyedia layanan tattoo. 

Tidak hanya itu, cara dan upaya merekrut anggota geng juga akan dilarang.

Russell Wattie dari organisasi Persatuan Motor mengatakan pelarangan tersebut tidak adil.  Menurutnya, undang-undang tersebut bisa menyebabkan anggota geng bisa dianggap melakukan kriminal. "Orang-orang akan marah jika haknya untuk hidup diambil begitu saja," ujar Russell.

Undang-undang ini segera akan diajukan ke parlemen.

Wakil pemimpin oposisi, Tim Mulherin mengatakan Partai Buruh mendukung penegakan undang-undang soal geng bermotor, tetapi apa yang dilakukan oleh Partai Nasional Liberal adalah 'kemunafikan'.

"Jaksa Agung Jarrod Bleijie mengatakan ke seluruh dunia sebelum pemilu bahwa ia ingin membatalkan Undang-Undang Organisasi Kriminal tahun 2009," kata Tim. "Katanya ia khawatir keberadaan peraturan tersebut akan membatasi hak sipil para pengendara motor."

Sementara Asisten Komisaris Mike Condon mengatakan polisi kini memantau lebih dekat soal aktivitas klub motor di negara bagian Queensland.

"Menurut saya mereka harus dipantau secara konstan dan sebisa mungkin mengambil tindakan untuk memastikan mereka berperilaku baik," tegasnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement