Jumat 04 Oct 2013 21:49 WIB

Perusahaan Australia Dituding Suap Dapatkan Proyek di Indonesia

Red:
Leighton, perusahaan asal Australia yang diduga memberikan suap
Leighton, perusahaan asal Australia yang diduga memberikan suap

CANBERRA -- Perusahaan konstruksi asal Australia, Leighton Holdings, mengaku siap bekerja sama dengan kepolisian di tengah tuduhan soal pemberian suap senilai jutaan dolar untuk memenangkan tender di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Fairfax Media di Australia mendapatkan sejumlah dokumen rahasia, termasuk nota yang diduga berisi persetujuan dari Mantan Direktur Leighton Holdings, Wal King untuk menggelontorkan uang suap senilai 45 miliar rupiah. Uang suap ini diberikan kepada perusahaan Monaco yang dirujuk oleh pejabat Irak untuk mengerjakan kontrak pipa minyak senilai lebih dari 800 miliar rupiah.

Investigasi yang dilakukan selama enam bulan juga mendapatkan dugaan adanya upaya penyuapan senilai jutaan dollar untuk mendapatkan kontrak di Indonesia dan Malaysia.

Wal King yang pernah menjadi Direktur Utama perusahaan itu selama 23 tahun tidak menyadari adanya penyuapan seperti yang disebutkan oleh laporan tersebut. Perusahaan Leighton pernah memberikan laporan di tahun 2011 kepada Kepolisian Federal Australia bahwa penyelidikan soal Irak dan pembangunan kapal di Indonesia adalah kasus yang luar biasa. "Leighton terus bekerja sama dengan Kepolisian Federal sementara mereka melakukan penyelidikan," dalam pernyataan tersebut. "Kami tidak mengetahui adanya tuduhan baru atau kasus pelanggaran etika."

Tuduhan baru muncul setelah Bank Sentral Australia menghadapi klaim bahwa anak perusahaannya, Note Printing Australia mencoba melakukan perjanjian ilegal dengan Irak di tahun 1998.

Komisi Investasi dan Sekuritas Australia (ASIC) mengatakan laporan tersebut menjadi urusan Kepolisian Federal karena aktivitas tesebut diatur oleh Kode Kriminal Commonwealth yang berlaku. Tetapi senator independen, Nick Xenophon mengkritik ASIC karena menurutnya ASIC harus memiliki kekuasan untuk melakukan investigasi dalam kasus tersebut.

"Jika itu adalah sebuah perusahaan Australia yang terdaftar, makanya harus dibawah ruang lingkup ASIC untuk melihat suap yang dilakukan perusahaan yang berbasis di Australia atau perusahaan asing yang beroperasi dengan perusahaan asal Australia," ujarnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement