Jumat 04 Oct 2013 08:40 WIB

Diancam Taliban, Pakistan Batalkan Pemberlakuan Kembali Hukuman Mati

Serangan bom masih terus melanda Pakistan.
Foto: AP/Fareed Khan
Serangan bom masih terus melanda Pakistan.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pakistan membatalkan rencananya untuk memberlakukan kembali hukuman mati. Pembatalan dilakukan karena ada ancaman dari militan Taliban untuk meningkatkan serangan sebagai tindak balas.

Moratorium atas hukuman tersebut yang diberlakukan pemerintahan sebelumnya pada 2008 akan berakhir pada 30 Juni.

Negara tersebut telah bersiap untuk mengeksekusi dua anggota militan yang dipenjara pada Agustus. Sebuah rencana yang oleh Taliban disebut sebagai pernyataan perang.

"Pakistan telah memutuskan untuk melanjutkan moratorium hukuman maksimal itu karena pemerintah mempunyai komitmen internasional dan mengikutinya," kata Omar Hamid Khan, jurubicara Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintahan baru Nawaz Sharif sebelumnya mengatakan ingin memberlakukan kembali hukuman mati untuk mengatasi kriminalitas serta aktivitas militan. Sebuah langkah yang mendapat kritikan keras dari kelompok hak asasi manusia.

Lebih dari 8 ribu orang berada dalam daftar yang akan dihukum mati. Mereka saat ini ditahan di puluhan penjara Pakistan yang keras dan sudah melebihi kapasitas.

Moratorium Pakistan itu mendapat banyak pujian karena khawatir pengadilan dan polisi tidak memiliki kompetensi untuk menjamin tertuduh mendapat hukum yang adil.

Namun demikian, Pakistan melanggar sendiri hukumnya pada 2012 dengan mengeksekusi terdakwa pembunuh dan mantan pegawai angkatan darat.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement