REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Mahkamah Agung Pakistan, Rabu (9/10) waktu setempat, mengambil keputusan untuk membebaskan mantan Presiden Pervez Musharraf dari penjara.
Terdakwa banyak kasus kejahatan itu ditetapkan sebagai tahanan kota setelah memberi jaminan senilai 9.400 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 106,5 juta.
''Penjara Musharraf akan segera dirilis (dibebaskan dari penjara) sementara. Sekarang tahanannya berada di rumah,'' kata Pengacara Ahmed Raza Kasuri, seperti dikutip Reuters dan dilansir ABC News, Kamis (10/10).
Musharraf berada di sebuah vila di dekat Islamabad. Kasuri menambahkan kliennya itu pun diizinkan mahkamah untuk terbang ke Ibu Kota Dubai di Uni Emirate Arab (UEA) untuk sebuah keperluan keluarga.
Personil kepolisian khusus mengawal terdakwa peradilan pidana tingkat tinggi itu lantaran ancaman pembunuhan yang sering didapat. Musharraf diseret ke mahkamah lantaran menjadi buron sejak keruntuhan kekuasaannya pada 2008 silam.
Desakan pengundururan dirinya membuat presiden ke-12 ini jadi target musuh-musuh politiknya. Kondisi itu membawa dirinya keluar dari Pakistan dan berlindung ke Dubai.
Mantan presiden sembilan tahun itu disasar dengan banyak sangkaan perbuatan pidana. Diantaranya, pembunuhan rival politik terberatnya pada 2007 silam, Benazir Bhutto.
Tewasnya Bhutto menjadi petaka karier politik laki-laki kelahiran 1943 ini. Bekas panglima jenderal ini pun dituduh dengan pembunuhan terhadap pejuang di Balochistan.