Senin 14 Oct 2013 13:48 WIB

Malaysia Larang Media dan Penerbit Non-Muslim Publikasikan Kata "Allah"

Bendera Malaysia
Foto: 360celsius.com
Bendera Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR--Pengadilan Federal Malaysia memutuskan melarang The Herald, perusahaan pers dan penerbit Katolik,  mempublikasikan kata "Allah" baik dalam pemberitaan maupun buku-buku yang diterbitkan. Putusan ini sekaligus membatalkan hasil persidangan pengadilan tinggi pada 2009 silam.

Hakim Federal Malaysia, Datuk Seri Mohammed Apandi Ali menilai pengadilan tidak melihat Menteri Dalam Negeri bertindak dengan cara yang tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku untuk melarang publikasi kata "Allah". "Berdasarkan bukti sebelumnya, kami melihat apa yang dilakukan Kementerian sesuai Printing Presses and Publications Act 1984," kata dia, seperti dilansir Bernama, Senin (15/10).

Ia menambahkan putusan Kementerian tidak melangar hak konstitusional setiap gereja. Ini adalah temuan yang memastikan penggunaan kata "Allah" bukan merupakan bagian integral dari iman dan praktek agama Kristen.

Tim pengacara The Herald menilai kata "Allah" sudah lama digunakan kalangan Kristen Malaysia sejak lama. Di Indonesia dan Timur Tengah, tidak ada masalah dengan itu.  Di Sabah dan Sarawak, gereja-gereja menyatakan akan tetap menggunakan kata "Allah" kendati dilarang.

Sebelumnya, pada 2010 Gereja Katolik Roma yang dipimpin Uskup Agung Tan Sri Murphy Pakiam mengajukan peninjauan ulang keputusan kementerian yang melarang publikasi kata "Allah". Pengadilan Tinggi waktu itu memutuskan tindakan kementerian ilegal.  Namun, Pengadilan Federal membatalkan putusan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement