REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Masa penahanan Mantan Presiden Mesir, Muhammad Mursi diperpanjang kembali hingga 30 hari ke depan.
Otoritas Mesir mengatakan perpanjangan itu dilakukan untuk investigasi pelariannya dari penjara selama kerusuhan 2011 yang menggulingkan Husni Mubarak.
Dalam laporan Al-Arabiya, Senin (14/10), Mursi dan anggota senior Ikhwanul Muslimin lainnya bebas dari penjara Wadi el-Natroun di utara Kairo. Mereka bebas selama pemberontakan di Mesir yang membuat Husni Mubarak turun dari jabatannya dan digantikan Mursi.
Pascadigulingkan dari kursi presiden pada 3 Juli lalu, Mursi dan banyak anggota Ikhwanul Muslimin ditahan. Pada 26 Juli, Mursi ditahan selama 15 hari karena tuduhan melarikan diri dari penjara dengan bantuan Hamas dan Hezbullah. Penahanan itu terus diperpanjang.
Mursi ditahan di lokasi rahasia oleh otoritas setempat sejak digulingkan. Pemerintah Mesir yang didukung militer terus menahan para pendukung Mursi yang berasal dari anggota Ikhwanul Muslimin.