Senin 21 Oct 2013 07:25 WIB

Australia Berlakukan Kembali Visa Perlindungan Sementara

Red:
Visa
Visa

CANBERRA -- Pemerintah Federal Australia secara resmi memberlakukan kembali Visa Perlindungan Sementara (TVP) yang pernah diberlakukan di era-Howard dalam upaya mencegah kedatangan lebih banyak perahu pencari suaka ke Australia.

Dalam UU Imigrasi terbaru, Visa memberikan perlindungan kepada pengungsi hingga tiga tahun lebih dan mencegah mereka mengajukan permohonan sebagai pencari suaka permanen. Memberlakukan kembali TPV merupakan salah satu janji kampanye utama koalisi.

Agustus lalu, PM Tony Abbott mengumumkan rencana untuk menangani kebuntuan pengurusan lebih dari 32,000 orang di Australia yang saat ini mengantri visa di pusat detensi. Abbott mengatakan koalisi akan memperkenalkan audit cepat dari klaim pengungsi yang mereka ajukan, dimana pekerja di imigrasi akan menyelidiki kebenaran status pengungsi dari orang-orang yang datang dengan perahu ke Australia.

Mereka yang diketahui benar-benar pengungsi akan diberikan TPV, tanpa prospek pemukiman permanen termasuk dipertemukan kembali dengan keluarganya. Mereka  yang diketahui bukan pengungsi akan dideportasi atau ditahan dan hak bandingnya dihapuskan.

Pemerintah Rudd dari Partai Buruh membatalkan kebijakan TPV  ini tahun 2008 lalu.

Pemberlakuan kembali TPV ditentang Amnesty International. Juru bicara organisasi ini, Graeme McGregor mengatakan pemberlakuan kembali TPV akan melemahkan perlindungan hak asasi manusia bagi pencari suaka.

"Sekali lagi, kita telah memilih penghukuman daripada perlindungan terhadap pengungsi yang sesungguhnya dengan memilih untuk mengemas kembali kebijakan yang diketahui gagal di masa lalu," katanya.

"Pemberlakuan TPV di awal kebijakan Solusi Pasifik  telah mengakibatkan banyak pengungsi mengalami gangguan mental, di banyak kasus kebijakan ini memicu teror dan penyiksaan sebagai akibat dari ketidakamanan di sekitar pekerjaan, tempat tinggal dan reuni keluarga.”

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement