Sabtu 19 Oct 2013 20:17 WIB

Berlusconi Dilarang Pegang Jabatan Publik

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Mansyur Faqih
Silvio Berlusconi
Foto: REUTERS
Silvio Berlusconi

REPUBLIKA.CO.ID, MILAN -- Pengadilan Milan memvonis mantan perdana menteri Italia Silvio Berlusconi berupa larangan memegang jabatan publik selama dua tahun. Ini menyusul kasus penggelapan pajak yang dilakukannya.

Namun, status sebagai senator membuatnya tidak bisa merasakan efek hukuman ini dengan segera. Pemecatannya dari senat akan sangat tergantung dari hasi voting yang saat ini terpecah di Dewan Tinggi Parlemen.

Rencananya keputusan status Berlusconi di senat akan diambil bulan depan. Namun, pengacara Berlusconi, Nicolo Ghedini sudah mengajukan banding atas putusan ini ke pengadilan tinggi kriminal.

Saat ini, Berlusconi dan kekuatan sayap kanannya masih yakin bisa terus mendukung perdana menteri Enrico Letta. Setelah memicu krisis di pemerintahan dengan mengancam akan menarik mundur semua anggota partainya dari parlemen, ia berbalik mendukung pemerintahan.

Larangan berpolitik ini akan menghambat Berlusconi dari segala bentuk keterlibatannya dalam pemilihan umum mendatang. Namun, ia masih bisa membantu tanpa embel-embel jabatan politik apa pun.

Sebelumnya jaksa penuntut bahkan meminta hukuman Berlusconi dilakukan selama empat tahun. Amnesti membuat total hukuman berkurang setahun karena kejahatannya dilakukan sebelum 2006. Pelayanan komunitas yang selama ini dilakukan Berlusconi juga mengganti hukuman tahanan rumah yang seharusnya dijatuhkan padanya.

Ia juga mengahadapi tujuh tahun tuntutan dan larangan berpoilitik seumur hidup setelah terbukti membayar seseorang dari kelompok minoritas untuk berhubungan seksual dan memaksa bawahannya untuk tutup mulut. 

Kasus lain yang dihadapinya di Pengadilan Naples juga sedang melakukan investigasi atasnya atas tuduhan penyuapan anggota dewan perwakilan pemerintahan kubu kiri dibawah Romano Prodi.

sumber : AP/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement