Ahad 20 Oct 2013 20:37 WIB

Polisi Tangkap 2 Narapidana AS yang Dibebaskan Secara Keliru

Charles Walker dan Joseph Jenkins dibebaskan dari penjara Franklin County di Florida akhir September dan awal Oktober 2013 yang lalu
Foto: AP
Charles Walker dan Joseph Jenkins dibebaskan dari penjara Franklin County di Florida akhir September dan awal Oktober 2013 yang lalu

REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK -- Pihak berwenang Amerika mengatakan dua narapidana pelaku pembunuhan yang dibebaskan dari penjara dengan dokumen palsu, telah ditangkap tanpa insiden, Sabtu (19/10) di sebuah motel di negara bagian Florida.

Joseph Jenkins dan Charles Walker, keduanya 34 tahun, ditangkap di motel Coconut Grove Motor Inn di Panama City. Keduanya diamankan hanya beberapa jam setelah keluarga mereka mengadakan konferensi pers dan mendesak keduanya menyerahkan diri.

Departemen Penegak Hukum Florida tidak segera memberikan rincian lain tentang penangkapan atau penyelidikan kedua narapidana itu.

Jenkins dan Walker menjalani hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Franklin sebelum dibebaskan sekitar bulan lalu. Dokumen palsu, lengkap dengan nomor kasus dan tanda tangan hakim yang dipalsukan, mengecoh petugas penjara dan mengurangi hukuman kedua narapidana menjadi 15 tahun.

Masih belum jelas siapa yang membuat dokumen palsu yang mengungkapkan celah dalam sistem pengadilan Florida itu.

sumber : VOA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement