REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Jika mengajak anjing jalan-jalan terlihat biasa di sejumlah negara, hal itu dipandang berbeda di Iran. Mengajak anjing jalan-jalan dinilai melawan pemerintah.
Dalam laporan Guardian yang dilansir Al-Arabiya pekan ini, memiliki anjing telah menjadi tren yang berkembang di masyarakat kelas atas Iran selama 15 tahun terakhir. Meskipun, praktek tersebut dilarang di Negeri Para Mullah itu.
Hukum tentang memelihara anjing dibuat tiga tahun lalu, dimana otoritas dapat menyita anjing yang diajak jalan-jalan ke luar rumah. Pemiliknya juga bakal didenda 100-500 dolar AS atau sekitar Rp 1,1-5,5 juta. Sebab, tindakan itu dianggap melawan hukum Islam.
Namun, akhir-akhir ini, pemilik anjing dilaporkan sering mengajak anjingnya jalan-jalan sebagai bentuk protes. Setelah penegak hukum kurang menjalankan tugasnya, anjing yang diajak-ajak jalan resmi menjadi simbol melawan otoritas.
Pada Juni 2010, ulama besar Iran, Ayatullah Naser Makarem Shirzi memberi label perlombaan anjing sebagai imitasi buta pada kebudayaan Barat. Dia memperingatkan tindakan itu akan mendorong korupsi dan merusak nilai-nilai sosial.
Tetapi, pemerintahan baru Iran dianggap lebih moderat saat ini. Meski baru terpilih, Presiden Hassan Rowhani membuat janji moderasi yang memberi harapan bagi sebagian orang.