Selasa 22 Oct 2013 10:10 WIB

Polisi Malaysia Sita Narkoba Senilai Rp 63,8 Miliar

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Polisi Malaysia membongkar gudang narkoba di Padang Jawa, dekat Klang, Kuala Lumpur, Jumat (18/10). Narkoba jenis sabu-sabu senilai 17,9 juta ringgit atau sekira Rp 63,8 miliar disita sebagai barang bukti.

Gudang itu adalah milik sindikat narkoba yang didalangi seorang warga Iran yang merekrut warga lokal.

Kepala Unit Kejahatan Narkotika Bukit Aman, Datuk Noor Rashid Ibrahim seperti dikutip media lokal, Selasa (22/10) mengatakan, sindikat tersebut terbongkar setelah pihaknya menahan dua lelaki warga Iran dan seorang warga lokal di gudang tersebut.

Dalam penggerebekan itu polisi menemukan narkoba diduga sabut-sabut seberat 89,32 kg bernilai sekitar 17,9 juta ringgit. "Kita percaya dua tersangka Iran itu mempunyai kepakaran memproses narkoba dan tersangka warga lokal terlibat dalam mengurus tempat memproses narkoba serta mencari pelanggan," katanya.

Ia melanjutkan, "Hasil pengusutan mendapati, ini pertama kalinya sindikat Iran bekerja sama dengan warga lokal untuk memproses dan mengedarkan narkoba."

Datuk Noor menjelaskan, sindikat tersebut juga tidak lagi menggunakan kondominium mewah untuk dijadikan pabrik pengolahan narkoba dan memilih gudang di kawasan terpencil untuk aktivitas tersebut.

"Kita menduga tersangka baru beroperasi digudang tersebut yang disewa. Kita juga mengambil keterangan pemilik gudang tersebut untuk membantu penyidikan," katanya.

Selain narkoba, polisi juga menyita bahan-bahan serta peralatan untuk memproses narkoba. Semua tersangka yang berusia 23 hingga 34 tahun itu kini ditahan dan kasusnya diselidiki berdasar Pasal 39(B) UU Narkoba Berbahaya 1952 dengan ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement