REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang pria yang dijuluki 'pemerkosa berseri' bakal meringkuk 73 tahun dalam penjara, setelah Pengadilan Negeri Kota Bharu, Kelantan, Malaysia menambah hukuman lima tahun penjara untuknya.
Ia divonis bersalah karena merampok dan mencuri pada 2011. Hakim Nik Habri Muhammad memerintahkan Amran Che Jaafar (31) menjalani hukuman tersebut setelah ia terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Hukuman itu menjadikan jumlah keseluruhan hukuman penjara bagi Amran menjadi 73 tahun dan 47 cambukan untuk berbagai kesalahan termasuk memperkosa dan mencuri," tulis berbagai media lokal di Kuala Lumpur, Selasa (22/10).
Dalam kasus terakhir tersebut, Amran didakwa masuk sebuah rumah dan mencuri dua telepon seluler beserta dua charger milik seorang wanita di Kampung Bayam pada 21 Agustus 2011.
Sebelumnya Amran sudah dijatuhi hukuman penjara 68 tahun dan 47 cambukan atas sembilan kasus kriminal yang dilakukannya, dan masih ada beberapa kasus lagi yang belum didakwa.
Pada 12 Maret 2012, Amran yang merupakan seorang duda dijebloskan ke penjara setelah mengaku bersalah atas tuduhan memperkosa seorang gadis 25 tahun di sebuah asrama pekerja pada 18 April 2011. Ia dikatakan telah terlibat lebih dari 20 kasus pemerkosaan dan cobaan pemerkosaan.