Selasa 22 Oct 2013 17:55 WIB

Brunei Terapkan Pidana dengan Syariah Islam

Rep: Bambang Noroyono/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sultan Hassanal Bolkiah, Raja Brunei Darussalam.
Foto: IST
Sultan Hassanal Bolkiah, Raja Brunei Darussalam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN -- Pemerintah Brunei Darussalam mulai  menerapkan hukum Islam di negara itu. Sultan Hassanah Bolkiah mengatakan, pemberlakuan hukum Islam berlaku untuk perbuatan pidana.

Brunei resmi akan menjadi negara Islam setelah berlakunya aturan baru tersebut. ''Dengan atas nama Tuhan dan berlakunya undang-undang ini, maka tugas kita kepada Tuhan sudah terpenuhi,'' kata Sultan Bolkiah, seperti dikutip Bangkok News, Selasa (22/10).

Brunei sebenarnya telah melakukan tranformasi hukum umum ke dalam pemberlakuan hukum syariah sejak lama. Sejak 1996, negara kaya minyak ini berjuang memasukkan klausul pidana Islam atau jinayah ke dalam sistem hukum pidana.Namun syariah masih berjalan kondisional dan tertentu.

Sejak tidak lagi di bawah protektorat Inggris, hukum syariah hanya dipraktikkan dalam persoalan perkawinan dan keluarga. Sementara 15 persen populasi non-muslim mendapat jaminan untuk tetap menjalankan agama.

Pidato Sultan Bolkiah, Selasa (22/10) waktu setempat, menandai massa lunturnya hukum non-Islam di negara itu. Chanel News Asia melaporkan, hukum pidana Islam tersebut juga mewajibkan sanksi jinayah.

Dalam salinan regulasi dikatakan, hukum baru di Brunei melarang peredaran minuman keras dan beralkohol. Syariah meletakkan alkohol sebagai benda paling dilarang peredarannya. Larangan itu juga mendesak non-muslim membatasi kegiatan konsumsi benda haram itu.

Aturan baru juga memberikan penjelasan tajam tentang larangan perzinahan dan pencurian serta pembunuhan. Ancaman rajam dan potong tangan, dan membayar nyawa menanti bagi pelaku.

Jinayah memberikan konsekuensi 'mengerikan' bagi sebagian kalangan. Hal tersebut membuat Brunei lama mensosialisasikan berlakunya hukum kali ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement