REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Uni Eropa akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap tuduhan antisubsidi impor biodiesel asal Indonesia ke pasar Uni Eropa, menyusul penarikan pengaduan oleh Dewan Biodiesel Eropa (EBB).
Keputusan Uni Eropa tersebut merupakan hasil kerja keras Pemerintah Indonesia untuk melindungi akses pasar produk Indonesia di Uni Eropa, demikian keterangan KBRI Brusel yang diterima ANTARA London, Rabu.
Disebutkan investigasi terhadap tuduhan antisubsidi impor biodiesel dimulai sejak November tahun lalu berdasarkan laporan yang diajukan EBB pada 27 September 2012. EBB mewakili 25 persen total produksi biodiesel Eropa.
Pada sidang 10 Agustus lalu, Uni Eropa telah memutuskan untuk tidak menerapkan bea masuk sementara karena tidak menemukan bukti yang cukup, namun Uni Eropa tetap meneruskan proses investigasi.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan KBRI Brussel telah melakukan serangkaian pertemuan dengan investigator Uni Eropa maupun menyampaikan sanggahan tertulis untuk memberikan informasi dan data yang dimiliki, sehingga investigator Uni Eropa dapat melihat permasalahan secara utuh.
Akhirnya, pada 7 Oktober lalu EBB menarik tuduhan dan sesuai pasal 14 ayat satu mengenai Regulasi Dasar Uni Eropa, investigasi dapat dihentikan. Dalam dokumen hasil investigasi 14 Oktober lalu Regulasi nomor 330/2013 yang mengatur registrasi impor biodiesel asal Indonesia dan Argentina dinyatakan dicabut oleh Uni Eropa.