Kamis 24 Oct 2013 07:27 WIB

Iran tidak Gantung Terpidana Mati Dua Kali

Hukuman gantung di Iran
Hukuman gantung di Iran

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Menteri Kehakiman Iran mengatakan tidak perlu menggantung seorang terpidanan mati dua kali.

Dua kali eksekusi mati kepada seseorang akan merusak nama Iran, kata Menteri Kehakiman Mostafa Pourmohammadi, dilansir dari kantor berita ISNA.

Tidak diketahui apakah pernyataan ini akan berpengaruh kepada keputusan peradilan karena eksekutif tidak dapat campur tangan pada urusan yudikatif.

Seorang pengedar narkoba Alireza M (37) ditemukan masih hidup setelah dinyatakan sudah meninggal dunia usai menjalani hukuman gantung.

Sebelumnya, Amnesti Internasional meminta Iran tidak menggantung lagi terpidana mati tersebut untuk kedua kalinya.

sumber : BBC
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement