REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Jangan asal mengganti bahan dalam menu dan tidak memberi tahu kepada mereka yang hendak menyantap makanan tersebut, terlebih bila Anda memiliki bisnis restoran
Gara-gara perkara ini pula pemilik dua restoran di Singapura harus berurusan dengan pengadilan. Si pemilik yang dituduh melakukan tindak pidana karena mengganti daging sapi dengan daging kambing.
Mr Rakesh Kumar (50), si pemilik restoran dituduh melakukan tindak pidana pada 17 Okter lalu karena mengganti bahan daging dalam menu makanannya di restoran Khansama dan Jungle Tandoor yang terletak di Serangon Road.
Akhirnya si pelaku bebas oleh pengadilan kemarin (25/10). Pengacaranya, Mr Nirmal Singh, menegaskan bahwa tuduhan itu tidak sah karena hukum menetapkan bahwa Mr Kumar harus dibui selambat-lambatnya 56 hari setelah makanan itu disita.
Sementara Badan Lingkungan Nasional menyatakan bahwa periode itu hanya berlaku pada uji laboratorium dari makanan yang disita.