Senin 28 Oct 2013 21:08 WIB

Aktivis Anti-Korupsi di Cina Diadili

Rep: Nur Aini/ Red: Mansyur Faqih
Presiden Cina Xi Jinping
Foto: Reuters
Presiden Cina Xi Jinping

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina mengadili tiga aktivis anti-korupsi. Hal itu dianggap sebagai penghancuran terhadap aktivis yang dilakukan pemerintahan Presiden Xi Jinping. 

Pengadilan untuk Liu Ping, Wei Zhingping, dan Li Sihua yang merupakan aktivis Gerakan Warga Baru, dimulai di Xinyu, Provinsi Jiangxi, Senin (28/10). Mereka ditangkap setelah berfoto dengan banner yang meminta otoritas untuk membuka asetnya. 

Xi meminta untuk penegakan hukum terhadap korupsi sejak menjabat. Tetapi, Liu, Wei, dan Li ditangkap pada April lalu. Mereka ditahan dengan tuduhan subversi yang kemudian diubah menjadi perkumpulan ilegal. 

Zhang Xuezhong, salah seorang pengacara Liu mengatakan ada masalah prosedural yang serius dalam kasus tersebut. Dia pun tidak optimis pada pengadilan. 

Persidangan dilakukan dengan pengamanan ketat. Dalam laporan BBC, Senin, sejak Xi Jinping mengambil alih kepemimpinan Partai Komunis tahun lalu, pemerintahannya meluncurkan gerakan anti-korupsi. Namun, Xi telah menghancurkan aktivis Cina dalam beberapa tahun terakhir. 

Sejumlah aktivis yang meminta demokrasi dan transparansi pemerintah ditahan. Pada Juli lalu, pengacara ternama Xu Zhiyong, salah satu pendiri gerakan warga baru, ditahan dengan tuduhan mengumpulkan orang untuk mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, pengusaha Wang Gongquan yang mendukung gerakan tersebut juga ditahan atas tuduhan yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement