Selasa 29 Oct 2013 11:28 WIB

Pemerintah Arab Saudi Denda Wanita Pelanggar Larangan Mengemudi

Rep: Nur Aini/ Red: Citra Listya Rini
Mengemudi mobil/ilustrasi
Foto: firehow.com
Mengemudi mobil/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Arab Saudi memberikan denda kepada 16 wanita setempat yang mengemudikan mobilnya dalam kampanye menentang larangan mengemudi bagi perempuan. Hanya sedikit wanita yang ikut berpartisipasi dalam kampanye Sabtu pekan lalu.

"Polisi menghentikan enam perempuan mengemudi di Riyadh dan mereka didenda 300 riyal masing-masing," ujar wakil juru bicara polisi, Kolonel Fawaz al-Miman dikutip emirates247, Selasa (29/10).

Menurut Miman, wanita tersebut bersama penjaga laki-lakinya, bisa ayah, suami, saudara, pamana, atau cucu, harus menandatangani perjanjian untuk menghormati hukum kerajaan. Di Jeddah, polisi juga mendenda dua wanita yang mengemudi.

Surat Kabar Saudi juga menyebut enam wanita dihentikan oleh polisi di Provinsi Timur dan setidaknya dua orang lainnya dihentikan di wilayah lain. Puluhan wanita Saudi memposting video di akun Twitter kampanye, @oct26driving untuk menunjukkan mereka mengemudi.

Aktivis awalnya mengeluarkan panggilan di jaringan media sosial bagi perempuan di Arab Saudi untuk mengemudikan mobil mereka pada Sabtu pekan lalu. Kampanye itu menentang larangan pemerintah.

Arab Saudi tidak memiliki hukum tertulis terkait larangan mengemudi bagi wanita. Tetapi, wanita tidak bisa mendapatkan surat izin mengemudi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement