REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden terguling Mesir Mohamed Mursi menolak kewenangan pengadilan Mesir yang akan mengadilinya pekan depan atas tuduhan menghasut pembunuhan, kata para pendukungnya, Senin.
Mursi, dari kelompok Ikhwanul Muslimin, adalah presiden terpilih pertama Mesir yang digulingkan militer pada 3 Juli.
Ia menurut rencana akan diadili bersama dengan 14 orang lainnya pada 4 November atas tuduhan menghasut pembunuhan berkaitan dengan bentrokan-bentrokan antara para pendukungnya dengan para lawan di dekat istana kepresidenan pada Desember 2012.
"Tidak ada pengacara yang akan membela presiden Mohamed Moursi, baik dari warga Mesir maupun asing, karena presiden tidak mengakui pengadilan itu atau setiap tindakan dan proses hasil dari kudeta itu," kata Aliansi Anti-Kudeta yang dipimpin Ikhwanul Muslimin dalam pernyataan seperti dikutip AFP.
Kelompok itu mengatakan satu tim pengacara Mesir akan menghadiri sidang pengadilan itu dengan Mursi, tetapi hanya "memantau proses, tidak untuk membela dia."