Rabu 30 Oct 2013 22:00 WIB

Saudi Bebaskan Jurnalis yang Menghina Nabi Muhammad

Twitter
Twitter

REPUBLIKA.CO.ID,RYADH -- Sejumlah aktivis Arab Saudi mengatakan seorang wartawan yang sempat ditahan karena dituduh menuliskan komentar bernada menghina Nabi Muhamad pada akun Twitter-nya telah dibebas oleh pihak keamanan negara itu.

Seperti dikutip BBC, wartawan bernama Hamza Kashgari ini sempat melarikan diri ke Malaysia pada Februari tahun lalu setelah komentarnya di Twitter mengundang kemarahan banyak kalangan.

Pemerintah Malaysia kemudian mengekstradisi Kashgari beberapa hari setelah dia tiba di negara itu dan kemudian menjalani penahanan di Saudi dengan tuduhan penghinaan. Belum ada komentar resmi dari Menteri Hukum Saudi terkait dengan pembebasan Kashgari.

Persoalan terhadap Kashgari bermula ketika dia menuliskan komentar di akun Twitternya saat peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad tahun lalu. "Saya telah mencintai banyak hal tentang diri-Mu dan saya juga punya sejumlah hal yang saya benci dari-Mu dan ada banyak hal yang saya tidak mengerti tentang-Mu. Saya tidak akan berdoa untuk-Mu," tulis Kashgari saat itu.

Namun tidak lama kemudian mantan kolumnis harian al-Bilad itu menyampaikan permohonan maaf dan menghapus komentar dalam akun Twitter-nya. "Saya telah membuat kesalahan dan saya harap Allah dan mereka yang telah saya sakiti akan memaafkan saya."

Kabar tentang pembebasan Kashgari pertama kali muncul di meddia sosial dan kemudian dikonfirmasi kebenarannya oleh rekan dan aktifis HAM serta pengacara Kashgari, Waleed Abu al-Khair. "Otoritas keamanan telah membebaskan Kashgari pada pukul 06.30 waktu setempat," kata Abu al-Khair kepada kantor berita AFP.

Jaksa Penuntut Umum belum pernah menyampaikan kepada publik soal dakwaan formal yang dituduhkan kepada Kashgari.

Menteri Dalam Negeri, Abdul Aziz Khoja mengatakan saat itu bahwa komentar Kashgari dalam akun Twitternya telah membuatnya menangis dan Raja Abdullah telah meminta Kashgari untuk mempertanggungjawabkan komentarnya.

Pemerintah Saudi Arabia menerapkan hukuman mati dalam kasus penghinaan yang mempunyai cakupan luas termasuk untuk kasus penghinaan dan murtad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement