REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Di kota New York Amerika Serikat, pembeli rokok tidak bisa sembarang orang, seperti di Indonesia. Sebelumnya, hanya mereka yang berusia di atas 18 tahun bisa membeli rokok. Namun, usia minimal pembeli rokok ini dinaikkan Dewan Kota New York menjadi 21 tahun.
Dengan kenaikan usia minimum itu, New York akan menjadi kota dengan populasi terbanyak di AS yang menerapkan pembatasan tinggi pada usia pembeli rokok. Pembatasan usia tersebut tidak hanya berlaku untuk rokok biasa, tetapi juga untuk rokok elektronik.
Dalam laporan BBC, edisi Rabu (30/10), hampir di semua wilayah di AS, usia minimum pembeli rokok adalah 18 tahun. Beberapa negara bagian menaikkan batas usia minimum menjadi 19 tahun dan sedikitnya dua kota lainnya juga menerapkan batas minimum usia 21 tahun.
Anggota Dewan Kota New York James Gennaro mengatakan, kebijakan itu akan menyelamatkan lebih banyak orang. Meski demikian, kebijakan itu dikritik dengan kemungkinan anak muda akan mencari rokok di pasar gelap.
Wali Kota New York Michael Bloomberg yang mendukung rancangan undang-undang itu, memiliki 30 hari untuk menandatanganinya. Aturan itu akan aktif 180 hari setelah mendapat persetujuan dari dewan.
"Kami tahu kecanduan tembakau dapat dimulai sangat awal setelah seorang anak muda pertama mencoba merokok, sehingga ini penting bagi kami untuk menghentikan anak muda dari merokok sebelum mereka memulainya," ujar Bloomberg dalam sebuah pernyataan.
Di Amerika Serikat yang dinilai sebagai negara maju telah mulai membatasi peredaran rokok. Sebelumnya, Wali Kota New York telah melarang toko setempat memajang rokok di rak yang terlihat publik. Mengingat banyaknya perokok muda, kapan Indonesia menerapkan kebijakan serupa?