Kamis 31 Oct 2013 19:26 WIB

42 TKW Indonesia Dipaksa Jadi PSK di Malaysia

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sebanyak 42 perempuan warga negara Indonesia dipaksa menjadi pekerja seks komersial di Klang, Selangor, setelah terbujuk janji akan dipekerjakan sebagai pelayan restoran dengan gaji lumayan besar di Malaysia.

Ke-42 WNI tersebut adalah sebagian dari 54 perempuan yang diselamatkan polisi dalam penggerebekan di tiga buah hotel di Klang pada Rabu (30/10).

Harian lokal di Kuala Lumpur melaporkan, Kamis, selain 42 WNI ada delapan WN Vietnam, seorang WN China serta tiga warga lokal yang diamankan dalam penggerebekan itu.

Semua korban yang berusia antara 20 hingga 36 tahun itu dipaksa bekerja di tiga salon spa kecantikan yang beroperasi di dalam hotel bintang tiga.

Pemeriksaan mendapati tiga salon itu mempunyai izin operasi sebagai spa dan urut namun disalahgunakan untuk menawarkan jasa seks.

Kepala Bagian Maksiat dan Perjudian (D7) Bukit Aman, Datuk Abdul Jalil Hassan, mengatakan perempuan-perempuan itu dibawa masuk ke Malaysia secara ilegal dengan janji mereka akan dipekerjakan sebagai pelayan restoran dengan gaji lumayan.

"Semua wanita itu termasuk warga lokal dikurung dalam kamar sempit di hotel tersebut dan hanya keluar jika ada permintaan pelanggan. Ada di antara mereka yang baru bekerja seminggu, ada yang sudah setahun tanpa menyadari mereka menjadi korban perdagangan manusia," katanya.

Polisi juga menahan tiga lelaki diduga penjaga salon, 12 pekerja spa dan 55 pelanggan berusia 20 hingga 50 tahun untuk membantu pengusutan.

Setiap pelanggan harus membayar antara 150 hingga 300 ringgit untuk mendapat layanan seks yang ditawarkan.

Sementara itu, seorang korban yang hanya ingin dikenali sebagai Lin (36) mengatakan ia datang dari Indonesia ke Malaysia setelah dijanjikan pekerjaan pelayan oleh rekannya.

"Setelah sampai di sini, saya ditinggalkan dengan seorang lelaki dan dipaksa melakukan pekerjaan ini," katanya. "Sepanjang tujuh hari bekerja, saya dipaksa melayani dua atau tiga lelaki dalam sehari."

Kasus tersebut diusut berdasar UU Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement