REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kebijakan amnesti yang dimulai pada 11 Mei 2013 dan seharusnya berakhir pada 3 Juli 2013 telah diperpanjang masa berakhirnya hingga 3 November 2013.
Pemerintah Arab Saudi secara resmi telah menyampaikan nota diplomatik kepada perwakilan beberapa negara termasuk Indonesia yang pada intinya masa amnesti berakhir pada 3 November 2013 dan tidak akan diperpanjang.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Tatang Razak, dalam pernyataan resminya mengatakan, hingga saat ini, WNI yang telah diberikan dokumen oleh KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah sebanyak 95.262.
Sebanyak 15.571 orang telah mengurus perbaikan status untuk bekerja di Arab Saudi, WNI yang telah mendapatkan exit permit untuk kembali ke Tanah Air sebanyak 6.035 WNI, dan dari pantauan Perwakilan RI di Arab Saudi sekurangnya 5.973 orang telah kembali ke Tanah Air.
"Masih banyaknya jumlah WNI Overstayers yang belum menyelesaikan proses amnesti tersebut, disebabkan lambatnya dan rumitnya pengurusan dokumen di Imigrasi Arab Saudi baik bagi mereka yang akan bekerja maupun yang aka pulang ke Indonesia," katanya, Sabtu (2/11).
Kesulitan tersebut, kata dia, juga dihadapi oleh beberapa negara yang memiliki sejumlah overstayers di Arab Saudi seperti India, Pakistan, Yaman, Sudan, Bangladesh, Ethiopia, Nigeria, Mesir, Filipina, dan negara lainnya. Padahal, pelayanan diberikan siang dan malam terhadap para WNI Overstayers dalam memberikan dokumen perjalanan maupun bantuan pelayanan di kantor imigrasi setempat serta di bandara.
Sementara dalam membantu para WNI Overstayers yang ingin pulang ke Indonesia, ungkapnya, Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan dengan menggunakan Empty Hajj Flight sebanyak 18 penerbangan dengan kapasitas 7.100 tempat duduk. Namun, hanya dua penerbangan yang dimanfaatkan oleh para WNI Overstayers dengan jumlah 715 orang.
Sementara itu, KJRI Jeddah juga telah membantu memfasilitasi tiket murah bekerja sama dengan berbagai penerbangan dan membuka layanan khusus di Norcom Hotel, namun dalam hal ini pun jumlah WNI Overstayers yang memanfaatkan kesempatan tersebut relatif kecil.