Senin 04 Nov 2013 19:34 WIB

MA Australia Siap Sidangkan Gugatan UU Pernikahan Gay

Red:
Pernikahan Gay
Pernikahan Gay

CANBERRA -- Gugatan Pemerintah Federal Australia terhadap UU pernikahan gay yang disahkan di kawasan Ibukota Canberra, Australia, sudah selangkah lebih maju setelah Mahkamah Agung menetapkan tanggal persidangan.

Penetapan itu merupakan langkah awal gugatan menyusul permintaan pemerintah federal yang meminta agar persidangan gugatan UU pernikahan gay dipercepat.

Persidangan pemeriksaan awal akan dilakukan pada 3 dan 4 Desember bulan depan, sementara UU itu sendiri seharusnya sudah mulai efektif berlaku di Canberra pada 7 November, Kamis lusa.

Pemerintahan Canberra menjadi wilayah teritorial pertama di Australia yang menggolkan UU pernikahan gay.

Meski Perdana Menteri Australia, Tony Abbot, pernah menyatakan para pasangan gay jangan menikah terlebih dahulu di bawah UU baru sambil menunggu putusaan Mahkamah Agung. Sedangkan Canberra siap merevisi UU pernikahan itu jika MA Australia menyatakan tidak sah.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement