Selasa 05 Nov 2013 06:20 WIB

Bahrain Hukum Anggota 'Garda Revolusi Iran'

Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supri
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Sebuah pengadilan Bahrain menjatuhkan hukuman seumur hidup pada empat orang Syiah dan hukuman penjara 15 tahun pada enam orang lain. 

Mereka dihukum atas tuduhan membentuk sebuah sel militan yang terkait dengan Garda Revolusi Iran yang bertujuan membunuh tokoh-tokoh pemerintah di negara kerajaan Arab Teluk itu.

Pada Februari, Bahrain --sekutu Barat yang menjadi tuan rumah Armada Kelima AS-- menuduh pasukan elit Garda Revolusi Iran membentuk sebuah sel teror yang berencana menyerang bandara dan kantor-kantor pemerintah di negara itu.

Bahrain menuduh Iran mengobarkan kerusuhan di negara itu sejak pemberontakan 2011 yang dipelopori warga Syiah yang menuntut reformasi dan andil lebih besar dalam pemerintahan di negara kerajaan itu.

Teheran membantah tuduhan Bahrain tersebut. Bahrain dipimpin oleh dinasti Al-Khalifa yang beraliran Sunni.

Kantor berita BNA mengatakan dalam laporannya pada Ahad (3/11) larut malam bahwa pengadilan membebaskan 14 terdakwa lain. ''Dua dari mereka yang dihukum seumur hidup diadili in absentia,'' sebut laporan BNA.

Pihak berwenang mengatakan sel militan itu mencakup orang-orang Bahrain dari dalam dan luar negara serta warga asing. Sasaran serangan yang direncanakannya mencakup Kementerian Dalam Negeri dan Bandara Internasional Bahrain.

''Kelompok itu mengikuti pelatihan di kamp-kamp yang dikelola Garda Revolusi di dalam wilayah Iran dan yang dioperasikan kelompok Hizbullah Irak di Baghdad dan kota suci Syiah Karbala,'' kata BNA.

Penduduk Syiah Bahrain mengeluhkan diskriminasi di bidang-bidang seperti lapangan pekerjaan dan pelayanan publik. Namun, pemerintah negara itu membantah tuduhan tersebut.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement