REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir memutuskan untuk membatalkan sidang Muhammad Mursi dan menundanya hingga 8 Januari mendatang.
“Gagalnya persidangan presiden terguling Muhamad Mursi dikarenakan ia menolak mengenakan pakaian tahanan serta mengatakan dirinya tetaplah presiden yang sah dan menganggap pengadilan tersebut tidak sah,” kata koresponden Miraj News Agency pada Senin (4/11).
Laporan Miraj News Agency menyebutkan beberapa sumber juga mengatakan bahwa Mursi mengangkat Simbol Rabiah seraya mengatakan dialah Presiden Mesir yang Sah.
Persidangan Mursi dan 14 anggota lainya berlangsung di Markas Akademi Polisi, Kairo, kemarin. Mereka dituduh atas tindakan menghasut demonstran dalam Peristiwa Bulan Desember tahun lalu di Istana Ittihadiyah.
Sumber Al-Jazera juga mengatakan bahwa Mursi muncul di pengadilan dengan mengenakan pakaian resmi dan menolak pakaian tahanan.
Beberapa sumber lain mengatakan bahwa mahkamah juga melarang para pendukung Mursi memasuki ruangan sidang serta menolak pengacara yang coba untuk membelanya.
Salah satu pengacara yang dilarang masuk adalah Mohamed Sayed. Ia dilarang mengikuti persidangan oleh pihak pengadilan dengan alasan yang tidak jelas.