Rabu 06 Nov 2013 13:31 WIB

Saudi Beri Pekerja Suriah Pengecualian Dalam Izin Kerja

Pekerja asing di Timur Tengah (Ilustrasi)
Foto: tribune.com.pk
Pekerja asing di Timur Tengah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Arab Saudi mengecualikan warga Suriah yang bekerja di negeri itu untuk mendapatkan izin kerja. 

Mereka yang tidak mempunyai izin, tidak akan dideportasi seiring dengan kebijakan amnesti dan deportasi pekerja asing di negara itu baru-baru ini. 

"Situasi terakhir di Suriah, tidak bisa membuat kami mengusir warga Suriah yang melanggar aturan," kata Mayor Jenderal Mansour Al-Turki, juru bicara Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi, Senin kemarin. 

Dalam dua tahap amnesti yang diberikan Arab Saudi kepada pekerja asing, 3.800.000 sudah mendapatkan izin kerja, 2.300.000 mengajukan permohonan pindah jenis pekerjaan dan 2.450.000 mengajukan permintaan pindah majikan. 

Deputi Menteri Perburuhan Mifrij Al-Haqbani mengatakan meningkatnya proyek-proyek pemerintah tidak akan mengubah kebijakan deportasi kepada pekerja ilegal yang tidak mempunyai izin. 

Dia menambahkan, perusahaan-perusahaan yang mempunyai kontrak kerja dengan pemerintah sudah dialokasikan pengurusan visa kerja karyawan mereka untuk mengganti pekerja tanpa izin. 

Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli di setiap sudut kota untuk mencari pekerja ilegal. 

Pihak kementrian juga telah menyewa bangunan untuk menampung mereka yang akan dideportasi sebelum diterbangkan. Warga Saudi yang menyembunyikan pekerja ilegal akan dikenai sanksi SAR 100.000 atau 27.000 USD.

sumber : Aawsat
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement