Jumat 08 Nov 2013 06:47 WIB

UU Anti-geng Motor Victoria Minta Direvisi

Red:
Geng Motor di Australia
Geng Motor di Australia

MELBOURNE -- Pejabat Kepolisian di Negara Bagian Victoria yang berpusat di Melbourne meminta agar UU anti geng motor kriminal yang sudah berlaku setahun segera direvisi karena sulit untuk diterapkan.

Wakil Komisaris Kepolisian Victoria, Graham Ashton, kepada ABC menceritakan sulitnya kepolisian untuk membuktikan sekelompok geng motor disebut sebagai organisasi kriminal. Dia juga telah meminta agar pemerintah negara bagian merevisinya. Setahun pasca UU itu berlaku, kepolisian setempat belum pernah sekalipun menyatakan geng motor adalah organisasi kriminal. “Kami mengerti kalau kesulitan untuk merancang undang-undang ini dan juga harus seimbang,”  ungkap Ashton.

Di bawah UU Pengawasan Organisasi Kriminal ini kepolisian harus bisa meyakinkan hakim di pengadilan tinggi bahwa organisasi geng motor terlibat dalam aksi kriminal. Setidaknya ada empat elemen yang mesti dibuktikan, yakni kejahatan yang diduga adalah sistemik, melibatkan perencanaan substantif, melibatkan dua orang atau lebih danharus memiliki motif. “Itu adalah tantangan, karena kami bukan hanya harus memenuhi empat elemen tadi, tapi kami juga harus membawa keempat elemen ke tingkat tidak dapat dipertanyakan lagi,” jelas Ashton.

Anggota polisi senior sudah bertemu dengan Jaksa Agung negara bagian Robert Clark dan pejabat dari Kementerian Kehakiman. Mereka membawa isu kemungkinan revisi UU untuk menurunkan hambatan buat pembuktian aksi kriminal serius.

Graham Ashton juga meminta kepada pemerintah untuk menambah kewenangan sesuai hukum agar mengawasi geng motor yang telah dinyatakan sebagai organisasi kriminal, seperti yang berlaku di negara persemakmuran lainnya seperti di Kanada.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement