REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sebanyak 15 perempuan warga negara Indonesia diduga dipaksa bekerja di sebuah spa dan salon kecantikan di Sarawak, Malaysia, tanpa mendapat gaji sejak beberapa bulan lalu.
Kelima belas WNI yang berusia antara 29-61 tahun tersebut diselamatkan polisi yang menggerebek pusat kecantikan yang berlokasi di Jalan Merpati, Miri, Sarawak, pada Kamis petang.
"Mereka diduga menjadi korban perdagangan orang," demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Jumat.
Kepala Unit Kejahatan Negeri, Datuk Zulkifli Hassan mengatakan, selain tidak dibayar gaji, para korban juga mengaku sering dipukuli majikan.
"Kita percaya ada sindikat yang mengurus dan memaksa korban bekerja di tempat tersebut. Seorang wanita yang diduga majikan korban ditahan untuk membantu pengusutan," katanya.
Kasus tersebut diusut berdasar Pasal 13 UU Anti Pemerdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda jika terbukti bersalah.