REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang perempuan warga negara Indonesia ditangkap polisi Malaysia karena mencoba menyelundupkan sabu-sabu di Lapangan Terbang Antarbangsa Pulau Pinang (LTAPP).
Perempuan 38 tahun yang menjadi kurir sebuah sindikat internasional penyelundupan narkoba itu ditangkap pada Rabu (6/11) di bandara Pulau Pinang, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Sabtu.
Tersangka yang memiliki seorang anak lelaki berusia 16 tahun itu mengaku diupah 1.600 ringgit (sekitar Rp5,3 juta) oleh sindikat tersebut dan uang itu akan digunakannya untuk membiayai hidup keluarganya.
Kepala Kepolisian Daerah Baratdaya Superintendan Mohd Hatta Mohd Zain mengatakan, tersangka ditahan pada pukul 19.40 waktu setempat oleh petugas yang mencurigai gerak-geriknya.
"Ketika itu tersangka menarik koper pakaian abu-abu dan sedang keluar dari ruang pemeriksaan. Polisi yang menduga wanita itu coba menyelundupkan narkoba kemudian menahannya untuk pemeriksaan lanjut," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan satu bungkusan berisi sabu-sabu dibalut plastik hitam dan disembunyikan dalam ruang yang sudah dimodifikasi pada tas pakaiannya."
Tersangka mencoba menyelundupkan narkoba seberat 1,7 kg diperkirakan senilai 360 ribu ringgit (Rp1,2 miliar) dan dia juga baru pertama kali masuk ke negara ini.
"Tersangka menaiki penerbangan dari negaranya dan dipercayai mengambil pasok narkoba dari Guangzhou, China sebelum mengambil penerbangan dari Hong Kong ke negara ini," katanya.
Ia menambahkan polisi menduga wanita tersebut diupah sindikat penyelundupan narkoba dan sabu-sabu yang dibawanya itu akan diberikan kepada sindikat di Malaysia.
Saat ini tersangka masih ditahan hingga 13 November mendatang untuk pengusutan lanjut berdasar Pasal 39B UU Dadah Berbahaya 1952.
"Kami juga akan memburu dalang sindikat yang aktif di negeri ini serta memperketat penjagaan di LTAPP," katanya.
sumber : Antara
Advertisement