REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar FH UI Hikmahanto Juwana mengatakan, meskipun Indonesia marah karena kasus penyadapan yang dilakukan AS dan Australia, pemerintah memang berhak bersikap keras tapi tidak perlu ditunjukkan dengan memutus hubungan diplomatik kedua negara tersebut.
Secara diplomatik, ujar Hikmahanto, pemerintah dapat melakukan sejumlah langkah. Pemerintah bisa melakukan pengusiran (persona non grata) terhadap sejumlah diplomat AS dan Australia.
"Pemerintah dapat pula memanggil Dubes Indonesia untuk AS dan Australia. Bahkan bila perlu pemerintah menunda pengisian Dubes Indonesia untuk AS yang akan segera ditinggalkan oleh Dubes Dino Djalal," kata Hikmahanto, di Jakarta, Senin, (11/11).
Pemerintah, Hikmahanto menerangkan, dapat memperkecil kekuatan Kedubes di kedua negara. Ini merupakan opsi-opsi yang bisa dilakukan Pemerintah dalam menyikapi penyadapan yang dilakukan AS dan Australia.
Bahkan bila perlu, Hikmahanto mengatakan, pemerintah turut serta dengan Jerman dan Brasil untuk memperjuangkan resolusi PBB untuk mencegah penyadapan di masa yang akan datang.