Senin 11 Nov 2013 18:56 WIB

Soal Penyadapan, Pemerintah Disarankan Usir Dubes AS-Australia

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Hikmahanto Juwana
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar FH UI Hikmahanto Juwana mengatakan, meskipun Indonesia marah karena kasus penyadapan yang dilakukan AS dan Australia, pemerintah memang berhak bersikap keras tapi tidak perlu ditunjukkan dengan memutus hubungan diplomatik kedua negara tersebut.

Secara diplomatik, ujar Hikmahanto, pemerintah dapat melakukan sejumlah langkah. Pemerintah bisa  melakukan pengusiran (persona non grata) terhadap sejumlah diplomat AS dan Australia.

"Pemerintah dapat pula memanggil Dubes Indonesia untuk AS dan Australia. Bahkan bila perlu pemerintah menunda pengisian Dubes Indonesia untuk AS yang akan segera ditinggalkan oleh Dubes Dino Djalal," kata Hikmahanto, di Jakarta, Senin, (11/11).

Pemerintah, Hikmahanto menerangkan, dapat memperkecil kekuatan Kedubes di kedua negara. Ini merupakan opsi-opsi yang bisa dilakukan Pemerintah dalam menyikapi penyadapan yang dilakukan AS dan Australia.

Bahkan bila perlu, Hikmahanto mengatakan, pemerintah turut serta dengan Jerman dan Brasil untuk memperjuangkan resolusi PBB untuk mencegah penyadapan di masa yang akan datang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement