Jumat 15 Nov 2013 08:08 WIB

Uskup Agung Melbourne Bela Kerahasiaan Pengakuan Dosa

Red:
Uskup AGung Melbourne Denis Hart
Uskup AGung Melbourne Denis Hart

MELBORUNE -- Uskup Agung Melbourne Denis Hart menyatakan praktek pengakuan dosa merupakan sesuatu yang kudus, meskipun parlemen Negara Bagian Victoria, Australia, merekomendasikan barangsiapa yang menahan informasi tentang adanya pelecehan seksual anak akan dikategorikan sebagai perbuatan kriminal.

Uskup Hart menyatakan mendukung 15 rekomendasi tentang pelecehan seksual anak di lembaga keagamaan namun menyatakan pihaknya tidak akan menerapkan rekomendasi itu secara penuh.

Keuskupan Gereja Katolik Melbourne tetap membela sikap gereja yang menjaga kerahasiaan dalam pengakuan dosa, termasuk jika pengakuan itu menyangkut pelecehan seksual anak.

Uskup Hart menjelaskan hal itu beberapa saat setelah parlemen Victoria menyampaikan laporan penyelidikan kasus pelecehan seksual yang disebutkan "tersebar luas" di negara bagian itu.

"Pengakuan dosa merupakan sesuatu yang kudus," kata Uskup Hart.

Namun, Uskup Hart menyatakan pihaknya tidak akan lari dari tanggung jawab atas terjadinya pelecehan seksual anak-anak di kalangan gereja.

Ditanya pengalaman pribadinya, Uskup Hart mengatakan ia belum pernah menerima pengakuan dosa yang menyangkut pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Menteri Utama Victoria Denis Napthine menyatakan sebagai umat Katolik, ia merasa malu melihat sikap gereja menangani kasus-kasus pelecehan seksual anak.

Rekomendasi parlemen menyebutkan barangsiapa menyebunyikan pelecehan seksual anak, menempatkan dan membiarkan anak pada posisi berisiko dilecehkan, akan menghadapi tuntutan kriminal di pengadilan.

Menteri Napthine berharap Undang-udang yang mendukung rekomendasi ini akan diajukan tahun depan.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement