REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Pemerintah Qatar menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mewajibkan semua rakyatnya untuk menjalani dinas militer selama empat bulan, menurut media setempat , Kamis.
Dalam draf undang-undang tersebut disebutkan wajib militer harus dijalani laki-laki berusia antara 18 dan 35 untuk berdinas di militer selama tiga bulan jika mereka lulus perkuliahan, dan empat bulan jika mereka tidak lulus.
Kabinet menyetujui RUU itu pada hari Rabu sebelum mengirimkannya ke Majlis al-Shura, atau dewan konsultatif.
Langkah ini ditujukan untuk memobilisasi warga Qatar untuk pertahanan negara dan memastikan adanya "tentara reguler" yang akan didukung oleh cadangan, jika diperlukan, dilaporkan kantor berita resmi Qatar QNA.
Seorang pejabat Qatar yang berbicara kepada AFP pada kondisi anonim mengatakan, "tujuan dari wajib militer adalah untuk memastikan pemuda Qatar mampu mengandalkan diri mereka sendiri," dan menurutnya durasi empat bulan sudah cukup.
Angkatan bersenjata Qatar, yang memiliki cadangan gas alami ketiga terbesar dunia, terdiri dari 11.800 prajurit, menurut Institut Internasional untuk Studi Strategis.
Selama ini, negara ini menyewa anggota militer dari negara lain dalam kontrak kerja tertentu untuk mengisi kekosongan posisi di samping mengandalkan keberadaan pasukan Amerika Serikat di kawasannya.
Sementara itu, di Kuwait, parlemen negara itu tengah membahas RUU untuk mengembalikan sistem wajib militer yang pernah dibatalkan setelah invasi Irak tahun 1990.