Ahad 17 Nov 2013 08:22 WIB

Mesir Tunda Pembubaran Partainya Ikhwanul Muslimin

Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.
Foto: EPA/Khaled Elfiqi
Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Tinggi Mesir, Sabtu (16/11) waktu setempat, menunda pembubaran Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP), sayap politik Ikhwanul Muslimin, sampai 15 Februari 2014.

''Pernyataan itu dikeluarkan setelah dewan komisaris Mesir menuntut pembubaran partai pada Sabtu paginya,'' sebut laporan media Mesir Ahram yang dikutip Mi’raj News Agency.

Kepala kelompok peradilan Kemerdekaan Hakim Terkini, Ahmad Al-Fadali, mengajukan gugatan terhadap partai dengan berkilah partai FJP adalah ilegal karena didirikan atas dasar agama, yang menjadi  tidak sesuai berdasarkan deklarasi konstitusional yang diubah pemerintah sementara Mesir setelah kudeta militer Juli 2013.

Pasal 10 dari konstitusi Mesir yang kini sedang dalam pembahasan pemerintah sementara Mesir menyatakan,"Tidak ada partai politik dibentuk yang mendiskriminasikan dasar jenis kelamin, asal-usul atau agama."

Al-Fadali juga mengatakan putusan pengadilan baru-baru ini secara resmi melarang Ikhwanul Muslimin dan partai politik yang berhubungan dengannya untuk berperan aktif di ranah politik, mengembalikan kelompok muslim besar di Mesir itu pada era rezim Mubarak.

Pada 23 September, pengadilan melarang semua kegiatan Ikhwanul Muslimin dan memerintahkan penyitaan aset serta dana kelompoknya. Pengadilan pemerintah sementara Mesir yang didukung militer juga melarang lembaga pemerintah terhubung ke Ikhwanul Muslimin.

Namun, Ikhwanul Muslimin mengajukan banding atas keputusan tersebut segera setelah keputusan itu. Tapi, banding mereka ditolak pada 6 November.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement