REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Sejumlah pengacara di Inggris menuduh militer Mesir dan pemerintah interim negara itu telah melakukan kejahatan kemanusiaan dalam berbagai bentrokan usai kudeta terhadap Presiden Muhammad Mursi, Juli lalu.
Dalam sebuah laporan yang dirilis Sabtu (16/11) kemarin, tim tersebut mengatakan, mereka telah mendokumentasikan beberapa temuan investigasi sejak Agustus terkait sejumlah kejahatan dan pelanggaran HAM yang dilakukan.
Bukti yang mereka kumpulkan menunjukkan beberapa kejahatan yang telah dilakukan militer dan pemerintah interim Mesir. Di antaranya mencakup pembunuhan, pemenjaraan secara tidak sah, penyiksaan, dan penganiayaan terhadap sebuah kelompok.
“Di samping itu, ada lagi penghilangan paksa orang dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang bersifat serupa, serta tindakan secara sengaja yang menyebabkan penderitaan besar atau luka serius pada tubuh mau pun kesehatan mental dan fisik orang-orang,” ujar Tyab Ali, salah satu anggota tim yang menyelidiki kasus ini.
Menurut hasil penyelidikan mereka, tersangka utama dalam berbagai kasus ini tak hanya melibatkan para prajurit, melainkan perwira tinggi militer Mesir.
Dikutip dari Aljazeera, investigasi tersebut dibidani oleh sebuah tim yang terdiri dari sejumlah pakar dan praktisi hukum. Di antaranya adalah pengacara HAM Michael Mansfield dan ahli hukum internasional Afrika Selatan John Dugard.
Tim ini ditunjuk oleh sayap politik Ikhwanul Muslimin (IM), Partai Kebebasan Keadilan (FJP), beberapa anggota parlemen Mesir, dan dipimpin oleh kantor hukum yang menangani kasus HAM yang berbasis di London, ITN Solicitors.