Selasa 19 Nov 2013 15:29 WIB

Selangkah Lagi Palestina Jadi Anggota PBB

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah / Red: Citra Listya Rini
Bendera Palestina
Foto: wordpress.com
Bendera Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Delegasi Palestina, untuk kali pertama mencoblos kotak suara dalam pemungutan suara resmi Majelis Umum PBB. Kesempatan ini menunjukkan selangkah lagi negara Palestina akan menjadi anggota penuh PBB.

Kepala Delegasi, Riyad Mansour, berpartisipasi bersama dengan 193 negara lainnya. Ia ikut dalam pemilihan hakim Pengadilan Internasional untuk bekas negara Yugoslavia. 

Dalam pemilihan tersebut, Koffi Kumelio Afande asal Togo terpilih sebagai hakim pengadilan internasional. Mansour menyatakan kesempatan ini adalah hal yang istimewa bagi Palestina. Khususnya dalam sejarah perjuangan rakyat Palestina di PBB. 

''Ini adalah (langkah) simbolis,'' kata Mansour seperti dilansir dari Al Jazeera, Selasa (19/11). 

Ia juga menyatakan langkah ini juga sebagai cerminan masyarakat internasional menunggu negara Palestina menjadi anggota penuh PBB. Sejak ditingkatkan statusnya oleh PBB, dari entitas menjadi negara non anggota seperti Vatikan, ini kali pertama Palestina ikut pemungutan suara. 

Keikutsertaan Palestina dalam pemungutan suara bisa berarti PBB secara de facto mengakui negara itu. Mansour juga berharap Palestina segera menjadi anggota penuh PBB. 

Di sisi berseberangan, negara sahabat Israel, Amerika Serikat (AS) siap untuk menjegal gagasan tersebut. Berdasarkan status saat ini, sebenarnya Palestina bisa mengakses badan-badan PBB dan internasional. 

Sayangnya, Palestina belum bisa memberikan suara mereka dalam sidang Majelis Umum PBB untuk menghasilkan resolusi. Palestina, tahun 2011, memang sudah bergabung dengan UNESCO, badan pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan PBB. Akibatnya AS dan Israel memotong pendanaan ke badan itu.

Awal bulan ini UNESCO pun membekukan hak suara bagi AS dan Israel. Sampai saat ini Palestina memang belum bergabung dengan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC). Namun, Palestina pernah mengancam akan menggunakan status mereka untuk menandatangani Statuta Roma. Statuta tersebut adalah perjanjian yang membentuk ICC di Den Haag.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement