Selasa 19 Nov 2013 16:40 WIB

Turki Gagal Susun Konstitusi Baru

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Dewi Mardiani
 Suasana di Parlemen Turki, Ankara.   (Reuters / Umit Bektas)
Suasana di Parlemen Turki, Ankara. (Reuters / Umit Bektas)

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Sebuah komisi di Parlemen Turki yang dibentuk untuk menyusun konstitusi baru bagi negara tersebut, terancam dibubarkan. Ini disebabkan oleh pembahasan yang mereka lakukan belakangan ini selalu berakhir pada jalan buntu.

“Dengan kata lain, salah satu janji utama Perdana Menteri Erdogan di periode ketiga jabatannya ini juga tidak bakal terpenuhi,” kata Wakil Ketua Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), Mehmet Ali Sahin, seperti dilaporkan World Bulletin, Senin (18/11), yang dikutip Selasa (19/11).

Ia menuturkan, penyusunan konstitusi baru bagi Turki mustahil diwujudkan, lantaran banyaknya pembahasan draf di lintas partai yang tak kunjung mencapai titik temu. Empat partai di parlemen hanya memperoleh kesepakatan sekitar 60 artikel, kurang dari setengah isi keseluruhan draf yang diajukan.

“Pembahasan pun menemui jalan buntu selama beberapa pekan terakhir. Dalam waktu dekat, Ketua Parlemen akan menyurati keempat pimpinan partai mengenai pembubaran komisi tersebut,” ujar Sahin.

Penyusunan konstitusi baru menjadi salah satu janji Recep Tayyip Erdogan saat Pemilu Turki 2011. Dalam draf yang diajukan, beberapa di antaranya menyangkut soal perlindungan terhadap kebebasan beragama bagi warga negara tersebut. Sampai hari ini, konstitusi yang berlaku di Turki merupakan produk sekuler yang disusun oleh militer negara itu pascakudeta 1980.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement