REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Menteri Kehakiman Irak, Selasa, mengatakan Baghdad menghukum mati 19 terpidana selama November sehubungan dengan tuntutan kegiatan teror.
Menteri Kehakiman Irak, Hassan Ash-Shimmary, memberitahu wartawan dalam satu taklimat bahwa pelaksanaan hukuman mati tersebut dilakukan antara 7 dan 17 November.
Di antara tahanan yang dihukum mati tersebut sebagian dinyatakan bersalah dalam serangan mematikan terhadap warga sipil dan pasukan keamanan Irak.
''Itu termasuk dua serangan bom terhadap markas polisi di Provinsi Karbala di Irak Tengah,'' kata Hassan sebagaimana dilaporkan Xinhua yang dipantau Antara di Jakarta pada Selasa malam.
Peningkatan hukuman mati di Irak memicu seruan dari Misi PBB di Irak, Uni Eropa dan sebagian kelompok hak asasi manusia internasional bagi dihentikannya hukuman mati. Mereka mengeritik kurangnya transparansi dalam proses pengadilan di Irak.
Hukuman mati di Irak dibekukan selama setahun pada 10 Juni 2003. Namun, Pemerintah Irak memberlakukan kembali hukuman tersebut pada 8 Agustus 2004. Mereka menyatakan tindakan itu akan mencegah kekerasan yang meluas di negeri tersebut.