Selasa 19 Nov 2013 20:40 WIB

Irak Hukum Mati 19 Tahanan

Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supri
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Menteri Kehakiman Irak, Selasa, mengatakan Baghdad menghukum mati 19 terpidana selama November sehubungan dengan tuntutan kegiatan teror.

Menteri Kehakiman Irak, Hassan Ash-Shimmary, memberitahu wartawan dalam satu taklimat bahwa pelaksanaan hukuman mati tersebut dilakukan antara 7 dan 17 November.

Di antara tahanan yang dihukum mati tersebut sebagian dinyatakan bersalah dalam serangan mematikan terhadap warga sipil dan pasukan keamanan Irak.

''Itu termasuk dua serangan bom terhadap markas polisi di Provinsi Karbala di Irak Tengah,'' kata Hassan sebagaimana dilaporkan Xinhua yang dipantau Antara di Jakarta pada Selasa malam.

Peningkatan hukuman mati di Irak memicu seruan dari Misi PBB di Irak, Uni Eropa dan sebagian kelompok hak asasi manusia internasional bagi dihentikannya hukuman mati. Mereka mengeritik kurangnya transparansi dalam proses pengadilan di Irak.

Hukuman mati di Irak dibekukan selama setahun pada 10 Juni 2003. Namun, Pemerintah Irak memberlakukan kembali hukuman tersebut pada 8 Agustus 2004. Mereka menyatakan tindakan itu akan mencegah kekerasan yang meluas di negeri tersebut.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Antara/Xinhua-OANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement