Kamis 21 Nov 2013 09:02 WIB

Polling: Mayoritas Warga Australia Minta Tony Abbot Minta Maaf ke SBY

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjabat tangan dengan Perdana Menteri Australia yang baru saja dilantik, Tony Abbott di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/9).
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjabat tangan dengan Perdana Menteri Australia yang baru saja dilantik, Tony Abbott di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah polling yang dilakukan "The Sydney Morning Herald" terhadap 11.067 responden di Australia menunjukkan bahwa 62 persen dari responden mendesak Perdana Menteri Tony Abbott harus meminta maaf kepada Presiden SBY atas tindakan penyadapan yang dilakukan.

"Hasil polling tersebut menunjukkan bahwa rakyat Australia juga menentang tindakan mata-mata, karena hanya akan mencederai hubungan persahabatan antara Australia-Indonesia," kata peraih Civil Justice Award 2013 dari Aliansi Pengacara Australia (ALA) Ferdi Tanoni mengutip hasil polling yang dilakukan salah satu harian terbesar di Australia itu, Kamis (21/11).

Mantan agen imigrasi Kedutaan Besar Australia itu menambahkan polling yang dilakukan "The Sydney Morning Herald" secara online tersebut hanya mengajukan sebuah pertanyaan sederhana "Haruskah Australia meminta maaf kepada Indonesia karena telah memata-matai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono?"

Dari 11.067 responden Australia yang dijaring, kata Tanoni yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu, 62 persen responden menjawab "Ya", sedang 38 persen responden lainnya menjawab "Tidak".

"Walaupun polling yang dilakukan The Sydney Morning Herald tersebut hanya menjaring sebagian kecil suara rakyat Australia, langkah profesional yang dilakukan salah satu harian terbesar di Australia itu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah kepada publik dunia," ujarnya.

Penulis buku "Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta" itu menambahkan hasil polling tersebut dapat dijadikan sebagai sebuah indokator bahwa tindakan mata-mata yang dilakukan oleh Australia terhadap Presiden SBY dan Ibu Negara Ani Yudhoyono itu, sama sekali tidak dibenarkan.

Di belahan negara manapun, kata Tanoni, tindakan mata-mata yang dilakukan intelijen negara terhadap negara lain adalah hal yang biasa, sementara tindakan penyadapan terhadap seorang kepala negara sama sekali tidak dibenarkan, karena telah melanggar hak privasi seseorang.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement