REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Komisi III Majelis Umum PBB meminta Myanmar untuk mengembalikan hak kewarganegaraan minoritas Muslim Rohingya. Komisi yang membidangi urusan sosial, kemanusiaan, dan HAM itu pun dikabarkan telah menyetujui rancangan resolusi mengenai masalah kemanusiaan di negara tersebut.
"Rancangan resolusi itu berfokus pada kekhawatiran tentang penahanan yang sewenang-wenang, perebutan tanah secara paksa, pemerkosaan, penyiksaan, dan berbagai tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap komunitas Rohingya," tulis media Turki, World Bulletin, Kamis (21/11).
Komisi III Majelis Umum PBB mengatakan, mereka menyambut baik komitmen dari pejabat Myanmar untuk melepaskan tahanan politik sampai akhir 2013. Namun, mereka menuntut pemerintah Myanmar segera memberikan Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine hak kewarganegaraan yang sama dengan yang lainnya.