Jumat 22 Nov 2013 10:41 WIB

Myanmar Tolak Resolusi PBB Soal Kewarganegaraan Rohingya

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Dewi Mardiani
Muslim Rohingya
Muslim Rohingya

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Myanmar menolak resolusi PBB yang mendesak negara itu memberikan status dan hak kewarganegaraan kepada kelompok minoritas Muslim Rohingya. Negara tersebut bahkan juga menuduh organisasi internasional itu telah mengusik kedaulatannya.

“Kewarganegaraan tidak akan diberikan kepada mereka yang tidak berhak di bawah undang-undang. Tidak peduli siapa pun yang menekan kami. Ini adalah hak kedaulatan kami,” kata juru bicara pemerintah Myanmar, Ye Htut, dalam sebuah pernyataan seperti dilansir World Bulletin, Kamis (21/11).

Sebelumnya, Komisi III Majelis Umum PBB meminta Myanmar untuk mengembalikan hak-hak kewarganegaraan komunitas Muslim Rohingya. Komisi sosial, kemanusiaan, dan hak asasi manusia (HAM) tersebut pun telah menyetujui rancangan resolusi yang fokus pada berbagai pelanggaran di negara itu.

Beberapa hal yang menjadi keprihatinan komisi itu, di antaranya adalah mengenai penahanan yang sewenang-wenang, perebutan tanah secara paksa, pemerkosaan, penyiksaan, dan berbagai tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap kelompok minoritas tersebut. Resolusi yang disahkan pada Selasa (19/11) itu juga menyerukan mayoritas Buddha Myanmar untuk mencegah meningkatnya kekerasan terhadap umat Islam.

Setelah berakhirnya pemerintahan diktator militer yang berkuasa selama 49 tahun, Myanmar berulang kali menghadapi kekerasan sektarian yang merusak transisi negara itu menuju demokrasi dan reformasi politik.

Bentrokan antara Rohingya dan etnis Rakhine Buddha meledak pada bulan Juni dan Oktober tahun lalu yang menyebabkan 140 ribu orang kehilangan tempat tinggalnya. Sebagian besar dari mereka adalah etnis Rohingya.

Pemerintah Myanmar mengatakan, 192 orang tewas dalam berbagai kerusuhan. Sementara, pihak Rohingya menyebutkan korban yang meninggal mencapai 748 orang. Akibat situasi yang tidak aman tersebut, puluhan ribu orang Rohingya telah melarikan diri dari Myanmar dengan perahu. UU Kewarganegaraan 1982 Myanmar telah mengecualikan Rohingya dari daftar resmi 135 kelompok etnis yang diakui di negara tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement