Sabtu 23 Nov 2013 14:05 WIB

Departemen Paspor Saudi Lembur Layani Pekerja Asing

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Kementrian Tenaga Kerja Arab Saudi akan melakukan inspeksi ke setiap rumah untuk mencari pekerja asing ilegal setelah masa amnesti tiga bulan yang berakhir pada 3 Juli.
Foto: Arab News
Kementrian Tenaga Kerja Arab Saudi akan melakukan inspeksi ke setiap rumah untuk mencari pekerja asing ilegal setelah masa amnesti tiga bulan yang berakhir pada 3 Juli.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kantor imigrasi di berbagai kota besar di Arab Saudi harus memperpanjang waktu kerja mereka karena harus melayani prosedur legalisasi bagi pekerja asing. Jam kerja yang diperpanjang tersebut hanya untuk mengakomodasi prosedur perbaikan surat izin kerja.

Direktur Jenderal Departemen Paspor, Mayor Jenderal Sulaiman Al-Yahya, seperti dikutip Arab News,  mengatakan departemen paspor di kota Riyadh, Dammam, Jeddah dan Madinah termasuk kantor yang jam kerjanya buka lebih panjang.

Institusi pemerintah biasanya tutup pukul 14.00, tapi sekarang buka hingga 17.00 waktu setempat.

Menteri Dalam Negeri Pangeran Mohammed bin Naif telah menginstruksikan untuk mempercepat prosedur pengoreksian data pekerja asing. Dia juga memerintahkan pegawai Departemen Paspor yang bekerja lembur diberi kompensasi.

Sekitar 60 ribu buruh pelanggar dari berbagai kebangsaan di Arab Saudi telah mengikuti proses di Departemen Paspor sejak masa amnesti berakhir pada 4 November. Sebanyak 30 ribu pelanggar telah menyelesaikan proses dan dideportasi ke negara masing-masing.

Pasukan keamanan bersenjata lengkap masih berjaga-jaga di jalan-jalan dan lingkungan di berbagai pos pemeriksaan di toko dan fasilitas publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement