Selasa 26 Nov 2013 06:49 WIB

Uni Eropa Perketat Aturan Penghindaran Pajak Perusahaan

Bendera Uni Eropa
Bendera Uni Eropa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Uni Eropa (EU) pada Senin mengusulkan amandemen atas undang-undang pajak penghasilan perusahaan di Uni Eropa dalam rangka memerangi upaya-upaya penghindaran pajak.

Usulan dari Komisi Eropa ini diharapkan akan menutup celah dalam Parent-Subsidiary Directive (petunjuk induk anak perusahaan), yang beberapa perusahaan telah menggunakannya untuk melepaskan diri dari kewajiban perpajakan, menurut siaran pers dari Komisi .

"Secara khusus, perusahaan tidak akan lagi dapat memanfaatkan perbedaan dalam cara pembayaran pajak intra-group yang dikenakan di Uni Eropa untuk menghindari membayar pajak sama sekali," kata siaran pers tersebut.

Petunjuk ini dirancang untuk menghilangkan hambatan pajak untuk distribusi laba antara perusahaan induk dan anak perusahaan yang berbasis di negara-negara anggota yang berbeda.

Ini memberikan pembebasan pajak untuk dividen dan bentuk distribusi laba lainnya yang dibayarkan oleh anak perusahaan kepada perusahaan induknya.

Revisi proposal Parent-Subsidiary, bersama dengan Rekomendasi Perencanaan Pajak Agresif, untuk pertama kalinya, mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah luas penghindaran pajak perusahaan, Uni Eropa mengatakan.

Berdasarkan proposal baru, Directive memperketat pengaturan perencanaan pajak supaya spesifik, seperti pengaturan pinjaman hybrid, tidak bisa mendapatkan keuntungan dari pembebasan pajak.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement