Selasa 26 Nov 2013 17:17 WIB

Soal Nuklir Iran, Senat AS Tekan Gedung Putih Lewat RUU

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Mansyur Faqih
fasilitas nuklir Iran
Foto: frontpagemag.com
fasilitas nuklir Iran

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Para senator AS dari Partai Demokrat dan Republik dikabarkan tengah menyusun undang-undang untuk mengembalikan kekuatan penuh sanksi terhadap program nuklir Teheran. Mereka juga akan memberlakukan hukuman baru jika Iran terbukti tidak memenuhi janjinya sesuai kesepakatan Jenewa.

Dilaporkan AP, Selasa (26/11), senator AS dari Partai Demokrat, Bob Menendez bersama senator dari Partai Republik, Mark Kirk telah mendorong kongres untuk mempercepat perumusan undang-undang mengenai sanksi baru bagi Iran. Isinya antara lain adalah mendesak Gedung Putih untuk melakukan sertifikasi setiap 30 hari terhadap program nuklir Teheran. 

Menurut mereka, hal ini penting dilakukan guna memastikan Iran benar-benar mengikuti ketentuan seperti yang tercantum dalam perjanjian interim di Jenewa, akhir pekan lalu. "Para senator juga menuntut jaminan bahwa selama enam bulan ke depan Iran tidak terlibat dalam aksi terorisme apa pun melawan AS," tulis AP.

Tanpa sertifikasi tersebut, sanksi senilai lebih dari 1 miliar dolar AS per bulan akan kembali dijatuhkan terhadap Teheran di samping penambahan sanksi baru lainnya. Antara lain, mencakup larangan investasi di bidang teknik, industri konstruksi dan pertambangan, serta pemboikotan perdagangan minyak global Iran pada 2015. "Sementara, perusahaan asing dan bank yang melanggar sanksi tersebut akan dilarang melakukan bisnis di AS," tulis AP lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement