Ahad 01 Dec 2013 08:18 WIB

Cabut Gigi Pasien tanpa Persetujuan, Dokter di Sydney Lolos Hukuman Penjara

Red:
Dokter Andrew Istephan
Dokter Andrew Istephan

SYDNEY -- Seorang dokter gigi di Sydney, Andrew Istephan, terbebas dari hukuman penjara dalam kasus operasi pencabutan gigi yang ia lakukan terhadap penghuni panti jompo tanpa persetujuan para pasien yang sudah jompo tersebut.

Dokter Istephan dibawa ke pangadilan dan didakwa dengan tuduhan melakukan puluhan operasi cabut gigi di panti-panti jompo di empat lokasi di Sydney, Australia.

Pada Oktober lalu, ia dinyatakan bersalah dalam lima dakwaan, namun juri di pengadilan tidak bisa memutuskan tujuh dakwaan lainnya.

Meskiun Dokter Istephan, 34 tahun, tidak akan dipenjara, namun ia akan menjalani hukuman percobaan dua tahun.

Dalam sidang vonis, Jumat (29/11/2013), Hakim David Frearson menyebut perbuatan dokter tersebut "secara sistematis mengeksploitasi para penghuni panti jompo demi mengincar keuntungan".

Selama persidangan, juri mendengar keterangan bahwa hanya tiga pasien yang secara mental memenuhi syarat untuk memberikan persetujuan atas operasi gigi tersebut.

Beberapa di antara pasien sudah berumur 90an tahun dan ada yang sudah memasuki tahap lupa ingatan.

Dokter Istephan membela diri dengan mengatakan, ia mengira pihak panti jompo telah mendapatkan persetujuan dari para pasiennya untuk dioperasi.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement