Jumat 06 Dec 2013 04:37 WIB

Xanana Gugat Australia, Timor Barat Setuju

Xanana Gusmao
Foto: .
Xanana Gusmao

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Timor Barat, Rote, Sabu, dan Alor di Laut Timor Ferdi Tanoni mendukung langkah PM Timor Leste Xanana Gusmao yang tengah menggugat Australia soal batas Laut Timor di Mahkamah Internasional.

"Kami dukung sepenuhnya langkah Timor Leste tersebut karena Timor Barat juga memiliki kepentingan yang sama atas Laut Timor," kata Tanoni yang juga pemerhati masalah Laut Timor itu di Kupang, Kamis, menanggapi gugatan Timor Leste yang sedang berlangsung di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda.

Tanoni yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu mengatakan bahwa Timor Barat tidak hanya sebatas mendukung langkah gugatan tersebut, tetapi bersedia pula untuk menghadiri panel di Mahkamah Internasional tersebut.

"Laut Timor yang kaya akan sumber alam gas dan minyak bumi itu, bukan hanya milik Timor Leste, melainkan juga adalah milik rakyat Indonesia yang mendiami Pulau Timor, Rote, Sabu, dan Alor," ujar mantan agen imigrasi Kedutaan Besar Australia itu.

Penulis buku "Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Ekonomi Politik Canberra-Jakarta" itu menegaskan bahwa perjanjian batas laut Timor yang disepakati oleh Indonesia dan Australia antara 1974 dan 1997 sangat merugikan rakyat Indonesia yang mendiami bumi Nusa Tenggara Timur.

Hubungan Timor Leste dan Australia saat ini "mulai tidak mesra" menyusul tindakan Australia memata-matai para menteri di negara baru itu selama proses negosiasi perjanjian sumber daya Laut Timor pada tahun 2004.

Tidak mesranya hubungan kedua negara itu, kata Tanoni yang juga Peraih Civil Justice Award Nasional dari Aliansi Pengacara Australia (ALA), diperparah lagi tindakan Badan Intelijen Australia (ASIO) melakukan pembredelan terhadap kantor dan rumah pengacara pemerintah Timor Leste Bernard Colleary di Canberra, Australia, pada hari Senin (2/11).

Sebagaimana diketahui bahwa dalam perjanjian pendapatan bagi hasil untuk gas dasar Laut Timor antara Australia dan Timor Leste terdapat syarat bahwa Timor Leste akan mengesampingkan klaim untuk batas maritim permanen selama 50 tahun ke depan sehingga menimbulkan pemberontakan di Timor Leste yang melukiskannya sebagai "sebuah perjanjian yang sama sekali tidak adil".

Tanoni menambahkan bahwa Australia bukan lagi dipandang sebagai "tetangga yang baik" yang dalam membangun sebuah kebersamaan antarnegara karena telah melakukan tindakan mata-mata terhadap tetangga terdekatnya demi kepentingan dan keuntungan sendiri, seperti yang dilakukan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam hubungan dengan itu, Tanoni juga meminta Jakarta agar berani dan tegas menyatakan kepada Australia untuk berkata jujur bahwa perjanjian-perjanjian batas ZEE-Landas Kontinen dan Batas-batas dasar Laut tertentu di Laut Timor yang disepakati antara 1974 dan 1998 semuanya tidak berdasarkan pada fakta geologi dan geomorfologi Laut Timor serta tidak sesuai dengan prinsip-prinsip internasional.

Oleh karena itu, kata dia, sikap dan langkah politik pemerintah Timor Leste itu seharusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintahan Presiden SBY, yakni dengan melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh perjanjian bilateral antara kedua negara serta membatalkan seluruh perjanjian tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Batas-batas Dasar Laut Tertentu serta Batas Landas Kontinen di Laut Timor dan Arafura, kemudian dirundingkan kembali secara trilateral bersama Timor Leste.

Ia mengatakan bahwa argumentasi Australia yang mengatakan Pulau Timor dan benua Australia berada dalam dua landas kontinen yang berbeda adalah sebuah kebohongan belaka agar Australia bisa menguasai 85 persen wilayah Laut Timor.

"Secara teknis dapat kita buktikan bahwa Pulau Timor dan Benua Australia berada dalam satu landas kontinen yang sama, yakni Landas Kontinen Australia sehingga penetapan batas-batas laut tersebut harus disesuaikan dengan prinsip internasional yang menggunakan 'median line' atau garis tengah," katanya menegaskan.

Ia menambahkan bahwa kesepakatan atas semua perjanjian yang dibuat Indonesia dan Australia itu hanya menguntungkan Australia, sementara rakyat NTT hanya menerima penderitaannya saja sehingga sepatutnya untuk ditinjau kembali demi kepentingan bersama tiga negara.

Selain itu, secara de facto dan de jure telah terjadi perubahan geopolitik yang sangat signifikan di kawasan Laut Timor dengan lahirnya sebuah negara baru bernama Timor Leste sehingga Laut Timor bukan lagi hanya milik Indonesia dan Australia, melainkan juga menjadi miliknya Timor Leste.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement